MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SUAMI PEMABUK BERAT SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Dpk.)
|
Subjek | : |
Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
|
Pengarang | : |
DIKO FEBY HERMAWAN
|
Pembimbing | : |
Haedah Faradz
Noor Asyik
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.01 HER s
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam
perjalanannya terkadang muncul permasalahan rumah tangga yang dapat
mengakibatkan perceraian. Alasan Perceraian diatur dalam Pasal 19 Peratursn
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Majelis
Hakim memutus perkara cerai gugat pada Putusan Pengadilan Agama Depok
Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Dpk. karena suami sering mengkonsumsi minuman
beralkohol atau pemabuk berat, hal inilah yang dapat menjadi alasan cerai gugat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan permohonan cerai gugat karena suami pemabuk
berat dan akibat hukumnya pada Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor
0598/Pdt.G/2019/PA.Dpk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, spesifikasi penelitian prespektif analisis, Data yang digunakan
adalah Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Dpk, teknik
pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi, data yang terkumpul
kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif dan analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Putusan Pengadilan Agama
Depok Nomor 0598/Pdt.G/2019/PA.Dpk. hakim dalam memutus perkara ini
berdasarkan pada Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, bahwa hakim dalam
mengabulkan perkara cerai gugat ini kurang lengkap. Peneliti berpendapat bahwa
dalam perkara tersebut hendaknya Majelis Hakim menambahkan Pasal 19 huruf (a)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi
Hukum Islam serta Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Kata Kunci : Cerai Gugat, Suami Pemabuk.
|
Kembali
|