Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Sinkronisasi peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2012 trehadap Undang undang Nomor 12 tahun 1995 di tinjau dari sistem peraturan Perundang- undangan Indonesia
Subjek :
Pengarang : Hardi Nurcahyo
Pembimbing : Dr. Riris Ardhanariswari, SH., MH Satrio Saptohadi, SH., MH.
Tahun : 2014
Call Number : 870T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Peraturan Pemerintah pada dasarnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang karena tingkatan Peraturan Pemerintah di dalam hierarki peraturan perundang-undangan lebih rendah dibandingkan dengan tingkatan Undang-Undang. Hierarki peraturan perundang-undangan dalam sistem peraturan perundang-undangan Negara Indonesia mengacu pada ketentuan bahwa peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian preskripstif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, tersier yang dianalisis dengan metode normatif kualitatif dengan metode sistematik dan gramatikal. Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan inventarisasi peraturan perundang-undangan. Metode penyajian bahan hukum disajikan dalam bentuk teks naratif.
Terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 34A ayat (1), Pasal 36 ayat (2) huruf c, dan Pasal 43A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sinkronisasi antar Peraturan Perundang-undangan sangat penting karena apabila tidak ada sinkronisasi antar Peraturan Perundang-undangan akan mengakibatkan pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan yang lain yang dapat mengakibatkan dapat dijadikan alasan untuk melakukan judicial review, melanggar hierarki Peraturan Perundang-undangan, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kata Kunci: Sinkronisasi, Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Kembali