Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Sengketa Tata usaha negara tentang Pemberhentian Kepala desa (Studi Putusan Nomor 06/G/2012/PTUN.SMG)
Subjek :
Pengarang : Willy Marganti Napitupulu
Pembimbing : Satrio Saptohadi,SH.,MH., Weda Kupita,SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 864/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Peradilan Tata Usaha Negara hanya menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat
dikeluarkanya keputusan tata usaha negara oleh badan atau pejabat tata usaha Negara.
Keputusan Tata Usaha Negara atau KTUN yang di ajukan ke peradilan tata usaha Negara
diangap bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan atau bertentangan dengan
Asas Asas Umum Pemnerintahan yang Baik. Sumber bahan hukum penelitian ini yaitu
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 06/G/2012/PTUN.SMG Penggugat
dalam perkara ini dalah Budiono,S.T yang merupakan kepala desa Keboromo yang
diberhentikan oleh Bupati Kabupaten Pati. Tergugat dalam perkara tersebut adalah Bupati
Kabupaten Pati. Objek gugatannya yakni Surat Keputusan Bupati Pati Nomor
:141.1/1243/2011 tentang Pemberhentian Sdr. Budiono, Kepala Desa Keboromo Kecamatan
Tayu Kabupaten Pati. Permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimanakah prosedur
pembuatan surat keputusan Bupati tentang pemberhentian kepala desa sesuai dengan
Peraturan Perundang undangan yang berlaku dan apakah pertimbangan hukum hakim
didalam putusan telah sesuai dengan AAUPB dan/atau Peraturan Perundang undangan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa
Keboromo menurut Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan. Majelis
Hakim berpendapat bahwa penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 dan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007. Majelis Hakim juga menimbang
bahwa Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa telah sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik sehingga Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.

Kata Kunci : Pemberhentian Kepala Desa, Sengketa Tata Usaha Negara, Putusan.
Kembali