MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Sengketa Tata Usaha Negara Mengenai Surat Keputusan Presiden Tentang Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 139/G/2013/PTUN.JKT)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Risti Mutiara
|
Pembimbing | : |
Weda Kuspita, S.H.,M.H
H.Kadar Pamuji,S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
736 AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, jika tidak akan berakibat pada dinyatakan batal atau tidak sahnya KTUN. Salah satu kasus mengenai pembatalan KTUN, terdapat dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT . Dalam hal ini Peneliti tertarik meneliti mengenai keabsahan Surat Keputusan objek sengketa dari aspek wewenang, substansi, prosedur dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta mengenai akibat hukum atas dibatalkannya Surat Keputusan objek sengketa terhadap keabsahan Hakim Mahkamah Konstitusi yang bersangkutan.
Dalam rangka menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode pendektan kasus. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan model intepretasi.
Hasil penelitian menyatakan bahwa dari aspek prosedur penerbitan Surat Keputusan objek sengketa oleh Tergugat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik terutama asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas akuntabilitas dan asas keterbukaan. Adapun akibat hukum dibatalkannya Surat Keputusan objek sengketa bahwa Surat Keputusan objek sengketa masih tetap dianggap sah menurut hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang telah inkrah yang membatalkan Surat Keputusan objek sengketa tersebut.
Kata Kunci: Keabsahan KTUN, Aspek prosedur, Pembatalan dan Akibat hukum.
|
Kembali
|