MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Sengketa tata Usaha negara mengenai surat Keputusan Menteri Agama republik Indonesia tentang pemebrhentian dari jabatan Auditor (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan pengadilan tata usaha Negara Nomor 78/G/2015/PTUN-JKT)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Vincent Sanada Thejamukti
|
Pembimbing | : |
Dr.tedi Sudrajat,SH.,MH.,
Weda kupita,SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
861/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara harus sesuai dengan perundang-
undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik karenaakan berakibat
pada dinyatakan batal atau tidak sahnya KTUN. Salah satu kasus mengenai
pembatalan KTUN, terdapat dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor
78/G/2015/PTUN-JKT. Dalam hal ini Penulis tertarik meneliti prosedur
pemberhentian dari Jabatan Fungsional Auditor dalam Kementerian Agama dan
mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan Surat Keputusan
objek sengketa dari aspek wewenang, substansi, prosedur dan Asas-Asas Umum
Pemerintahan yang Baik.
Dalam rangka menjawab permasalahan di atas, metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan,
pendekatan konseptual dan pendekatan analisis.Data yang digunakan
adalah data primer berupa putusan pengadilan dan data sekunder yang berupa
Peraturan Perundang-undangan dan buku-buku literatur.
Dalam hasil penelitian diketahui bahwa, Pertama,Pemberhentian dari
jabatan auditor dalam Kementerian Agama tidak ada prosedur baku akan tetapi
menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipi. Kedua, pertimbangan hukum hakim dalam menilai
keabsahan surat keputusan Tata Usaha Negara dari aspek prosedur penerbitan
Surat Keputusan objek sengketa oleh Tergugat telah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
terutama asas kepastian hukum,dan asas kecermatan.
Menurut Penulis bahwa prosedur pemberhentian dari jabatan fungsional
auditor harus melalui prosedur pemberian suat peringatan sebelum dibebaskan
sementara dari jabatannya. Dari segi pertimbangan hukum hakim, penulis sepakat
dengan pendapat hukum hakim dalam segi prosedural akan tetapi peraturan
perundang-undangan yang digunakan oleh hakim tidak lengkap dan jelas. Apabila
dari segi AUPB sekiranya hanya melanggar asas kepastian hukum dan asas
kecermatan.
Kata Kunci: Sengketa TUN, Pemberhentian, Jabatan Auditor
|
Kembali
|