Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENGENAI SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (Studi terhadap Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor : 490K/TUN/2015)
Subjek :
Pengarang : HEVI DWI OKTAVIANI
Pembimbing : Satrio Saptohadi, S.H.,MH. Weda Kupita, S.H.,MH.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 769AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Kewenangan absolut dari pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yaitu memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi topik dalam skripsi ini adalah akibat
dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara tentang kepengurusan partai
politik. Untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan akan
memutus sengketa tersebut dalam suatu putusan. Dalam suatu putusan harus
memuat pertimbangan hukum hakim yang berisi argumentasi atau alasan hakim
yang dijadikan pertimbangan bagi putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim.
Peneliti tertarik untuk meneliti tentang pertimbangan hukum hakim dalam
Putusan Nomor: 62/G/2015/PTUN-JKT, Putusan Nomor: 162/B/2015/PT.TUNJKT

dan Putusan Nomor : 490K/TUN/2015 dan akibat hukum dari Putusan
tingkat kasasi tersebut terhadap eksistensi kepengurusan Partai Golkar. Dalam
rangka menjawab hal tersebut maka penelitian ini menggunakan metode
pendekatan disusun dengan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Metode analisis yang digunakan
adalah metode kualitatif. Hasil pembahasan yaitu PTUN menyatakan Keputusan
Objek Sengketa bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang No 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik dan Asas Kepastian Hukum, pada PTTUN menyatakan
gugatan tidak dapat diterima dikarenakan sengketa ini bukan menjadi kewenangan
absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dan pada tingkat kasasi Keputusan
Objek Sengketa bertentangan dengan Asas Kecermatan. Seharusnya Keputusan
Objek Sengketa tetap sah karena Menteri Hukum dan HAM hanya memiliki
kewenangan administratif dalam menerbitkan suatu Keputusan Tata Usaha
Negara. Selanjutnya, terdapat kekosongan kepengurusan Partai Golkar pasca
dikeluarkannya Putusan Nomor : 490K/TUN/2015.

Kata kunci : Kewenangan Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Sengketa Tata
Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum Hakim.
Kembali