Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Padang Nomor
12/G/2017/PTUN.PDG yang akan mengkonstruksi tentang upaya hukum yang
dapat ditempuh apabila terdapat sengketa pengadaan barang dan jasa. Upaya
hukum yang dimaksud adalah sanggahan dan sanggah banding. Sanggahan dan
Sanggah banding ini sesuai dengan konsep dalam hukum yaitu dalam rangkaian
upaya administrasi guna menyelesaikan sengketa administrasi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan
Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur.
Hasil dari penelitian ini pertama adalah terdapat perbedaan prosedur
beracara antara sengketa TUN secara umum, sengketa Tata Usaha Negara
mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah dan sengketa Tata Usaha Negara
mengenai pengadaan barang/ jasa pemerintah dengan sistem E- Tendering
khususnya jika melalui upaya administrasi karena dalam pengadaan barang / jasa
pemerintah dengan sistem E-Tendering tidak ada sanggahan banding. Kedua,
sengketa a quo KTUN yang menjadi objek sengketa ini telah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan khususnya pada aspek substansial dan aspek
prosedural serta AUPB yaitu asas keseimbangan. Sehingga KTUN yang mejadi
objek sengketa batal.
Kata Kunci: Sanggahan Banding, Sengketa Administrasi, Pengadaan
Barang/Jasa, E-Tendering
|