Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada Putusan PTUN Jakarta Nomor
56/G/SPPU/2018/PTUN-JKT , yang akan menganalisis bagaimana prosedur
beracara yang dapat ditempuh apabila terdapat proses sengketa pemilu dan
Pertimbangan Hukum Hakim dalam menentukan keabsahan suatu KTUN
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-
Undangan yang relevan dan buku-buku literatur.
Hasil dari penelitian ini pertama Melihat konstruksi hukum tentang kekuasaan
kehakiman, Bawaslu tidak masuk dalam Badan Peradilan, karena tidak termasuk
peradilan di bawah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan tidak termasuk
dalam Pengadilan khusus, yang selanjutnya kewenangan diberikan kepada PTUN.
Kedua, sengketa a quo KTUN yang menjadi objek sengketa ini telah bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan khususnya pada aspek prosedural serta AUPB
. Sehingga KTUN yang mejadi objek sengketa batal..
Kata Kunci: Proses Sengketa Pemilu, Keabsahan KTUN, Prosedur Beracara.
|