MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Sengketa Perbatasan wilayah Perairan antara China dengan Filipina menurut United Nations Convention On The Law of the Sea Tahun 1982 (Studi Kasus Putusan PCA Case No.2013-19 in the Matter Of South china Sea arbitration)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Bening Muliasari Utami
|
Pembimbing | : |
Prof. Ade Maman Suherman,SH.,M.,Sc.
Dr. Noer Indriati,SH.,M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
242/I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini mengkaji tentang penyelesaian sengketa perbatasan di wilayah laut china selatan menurut United Nations Convention On The Law Of The Sea Tahun 1982 dan putusan Mahkamah Arbitrase Internasional. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Arbitrase berdasarkan proses penyelesaian sengketa antara China dan Filipina di laut china selatan tentang klaim yang diajukan China di wilayah kedaulatan Filipina.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan data sekunder dan data primer. Penyajian data dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian sengketa menurut UNCLOS 1982 diklasifikasi kan menjadi 4, yaitu: Mahkamah Internasional Hukum Laut, Mahkamah Internasional, Arbitrase dan Arbitrase Khusus, serta Konsiliasi. Keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional mengenai gugatan Filipina terhadap China tentang sengketa di Laut China Selatan merupakan interpretasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam UNCLOS 1982.
Kata kunci: Penyelesaian Sengketa, UNCLOS, Mahkamah Arbitrase Internasional
|
Kembali
|