Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI)
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : IKA SISMAIDIYATI
Pembimbing : Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H Weda Kupita, S.H., M.H Drs. Antonius Sidik M, S.H., M.S
Prodi : S1Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 922/AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI)

Oleh: Ika Sismaidiyati

NIM: E1A014248


ABSTRAK


Penilaian unsur ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengandung makna bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang dirugikan atas hasil laporan aparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini bersumber pada Putusan Nomor: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI, untuk mengetahui bagaimana kewenangan PTUN dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional.

Hasil Penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaart). Hal ini mengakibatkan kerugian bagi pemohon karena kewenangan dan objek permohonan yang dilakukan oleh pemohon telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan AUPB.

Kata Kunci: Sengketa, Penyalahgunaan Wewenang, Pengadilan Tata Usaha

Negara.

Kembali