MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
(TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI)
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
IKA SISMAIDIYATI
|
Pembimbing | : |
Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H
Weda Kupita, S.H., M.H
Drs. Antonius Sidik M, S.H., M.S
|
Prodi | : |
S1Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
922/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
SENGKETA PENYALAHGUNAAN WEWENANG PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI NOMOR: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI)
Oleh: Ika Sismaidiyati
NIM: E1A014248
ABSTRAK
Penilaian unsur ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengandung makna bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan yang dirugikan atas hasil laporan aparat pengawasan intern pemerintah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini bersumber pada Putusan Nomor: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI, untuk mengetahui bagaimana kewenangan PTUN dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 1/P/PW/2017/PTUN.JBI.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaart). Hal ini mengakibatkan kerugian bagi pemohon karena kewenangan dan objek permohonan yang dilakukan oleh pemohon telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan AUPB.
Kata Kunci: Sengketa, Penyalahgunaan Wewenang, Pengadilan Tata Usaha
Negara.
|
Kembali
|