Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SENGKETA KONTRAK PEMBELIAN MINYAK SOLAR ANTARA PT.KIM MANDIRI ABADI DENGAN PT. PALMA SATU (Suatu Kajian Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 453K/PDT/2019)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : Hamka Sesario Pamungkas
Pembimbing : Nur Wakhid Budiman Setyo Haryanto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 346 PAM s
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian jual beli dianggap lahir sejak tercapainya kesepakatan antara
penjual dan pembeli mengenai barang dan harga. Salah satu barang yang bisa
menjadi obyek jual beli adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya minyak
solar. Harga solar dipengaruhi oleh harga minyak dunia serta dalam Peraturan
Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimungkinkan bagi Badan Usaha Niaga Migas
menentukan harga solar yang dijual berdasarkan mekanisme pasar, sehingga harga
solar sewaktu-waktu dapat berubah serta harga solar yang dijual antara Badan
Usaha Niaga Migas yang satu dengan yang lain dapat berbeda-beda. Penelitian
ini menggambarkan PT. Palma Satu sebagai pihak pembeli keberatan membayar
tagihan harga sesuai yang telah disepakati dalam kontrak pembelian minyak solar
industri kepada PT. Kim Mandiri Abadi sebagai penjual, karena menemukan
selisih harga yang signifikan dengan tagihan pembelian minyak solar sejenis di
lokasi yang lain. sehingga PT. Palma Satu merasa dirugikan jika harus membayar
selisih harga tersebut, dan karena itu belum mau untuk melakukan pembayaran.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
memutuskan gugatan wanprestasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 453
K/PDT/2019. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis,
diperoleh simpulan bahwa perbuatan PT. Palma Satu sebagai pembeli dipandang
sebagai pihak yang tidak melaksanakan prestasi dengan baik, maka PT. Palma
Satu dipandang sebagai pihak yang wanprestasi karena selisih harga solar yang
ditemukan, tidak dapat dijadikan alasan bagi PT. Palma Satu untuk tidak
melaksanakan pembayaran sebagaimana telah disepakati.
Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Minyak Solar, Wanprestasi
Kembali