MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstittusi Dalam Memutus sengketa Kewenangan antar Lembaga negara.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ASWIDYA YOGA PRADANA
|
Pembimbing | : |
SATRIO SAPTA HADI, SH., MH.,
TENANG HARYANTO, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
900T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Salah satu keenangan Mahkamah konstitusi, adalah memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang berkewenangan diberikan oleh UUD. berdasarkan hal tersebut maka Penelitian ini disusun untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenanga, antar lembaga Negara menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini dan pembahasan adalah bahwa sengketa kewenangan adalah perselisihan ................. dst.
|
Kembali
|