MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
sengketa kepegawaian akibat diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Tentang penjatuhan disiplin terhadap PNS (studi putusan Nomor : 04/G/2015/PTUN.JKT)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Syadzwina Hindun Nabila
|
Pembimbing | : |
Hj. Sri Hartini, S.H., M.H
Weda Kupita, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
888/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 04/G/2015/PTUN.JKT, yang akan menguraikan bagaimana kriteria keabsahan dan pertimbangan hukum hakim dalam menentukan keabsahan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Penjatuhan Disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah terhadap penggugat.
Tergugat dalam perkara aquo adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan obyek gugatannya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tertanggal 17 Oktober 2014 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun Kepada Penggugat. Metode yang digunakandalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat yang telah menerbitkan Surat Keputusan Objectum Litis, baik secara kewenangan, prosedur maupun substansi tidak terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan Surat Keputusan Objek Sengketa ternyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB Dengan demikian penjatuhan disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah kepada Penggugat tidak sesuai.
Kata Kunci : Sengketa Kepegawaian, Disiplin PNS, Keabsahan KTUN.
|
Kembali
|