MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SENGKETA ANTARA MALAYSIA DENGAN FILIPINA ATAS WILAYAH SABAH MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
NANA NARUNDANA
|
Pembimbing | : |
Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H.,
Sarsiti, S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
177I
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Sengketa wilayah sering terjadi antara dua negara atau lebih yang memperebutkan suatu wilayah, namun dalam perkembangannya tidak hanya negara yang mengklaim suatu wilayah tetapi suatu entitas masyarakat.Salah satu contoh sengketa yang melibatkan suatu entitas masyarakat dengan negara ialah sengketa Sabah antara Malaysia dengan Kesultanan Sulu.
Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui kedaulatan wilayah Sabah menurut Hukum Internasional serta untuk mengetahui penyelesaian sengketa wilayah Sabah menurut Hukum Internasional. Tipe penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode analisis data secara kualitatif.
Kedaulatan wilayah atas Sabah menurut Hukum Internasional sah milik Malaysia didasarkan kepada prinsip Uti Possidetis dan pada tahun 1963 dilakukan referendum. Penyelesaian sengketa wilayah Sabah antara Malaysia dan Filipina telah diselesaikan secara damai.Namun pada tahun 2013, sengketa antara Malaysia dengan Kesultanan Sulu yang merupakan bagian dari Filipina diselesaikan dengan jalan kekerasan.
|
Kembali
|