Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SANKSI PIDANA TERHADAP AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK KANDUNGNYA YANG MASIH DIBAWAH UMUR (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKO NOMOR 10/PID.SUS/2018/PN.BKO)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : NURSHOIM RAMADHAN PUTRA
Pembimbing : Dwi Hapsari Retnaningrum Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 345 PUT s
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tindak pidana kesusilaan terhadap anak merupakan perbuatan yang sangat
memprihatinkan karena setiap anak sewajarnya haruslah mendapatkan perhatian
dan perlindungan dari orang tua ataupun orang yang dianggap dituakan, karena
setiap anak biasanya masih terlalu polos dan penurut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana sanksi bagi ayah yang melakukan kejahatan kesusilaan
terhadap anak kandungnya, yaitu antara Wardi Bin Zar’I dengan Vallerya Kimberly
Binti Wardi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 10/Pid.Sus/2018
PN.Bko dan untuk mengetahui mengenai putusan majelis hakim dalam kasus ini
sudahkah memenuhi unsur keadilan dalam penjatuhan sanksinya. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan
metode pendekatan berdasarkan putusan dan perundang-undangan. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder. Metode pengolahan data yang digunakan adalah
metode teks naratif. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan secara deskriptif,
serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil dalam penerapan sanksi dan
unsur keadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 10/Pid.Sus/2018
PN.Bko. Majelis hakim dalam putusannya menggunakan Undang-Undang 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, namun rumusan sanksi pidana dalam
Undang-Undang 35 Tahun 2014 telah direvisi dalam Undang-Undang 17 Tahun
2016 yang memberikan sanksi pidana tambahan berupa pengumuman identitas
pelaku, menurut teori gabungan penjatuhan sanksi selain untuk membalas
kesalahan dari pelaku juga ditujukan untuk melindungi masyarakat, dan sebagai
upaya prevensi, oleh karena itu majelis hakim seharunya memberikan pidana
tambahan kepada pelaku. untuk melindungi masyarakat dan sebagai upaya
prevensi. Unsur keadilan pada putusan majelis hakim telah terpenuhi dengan
penjatuhan pidana pokok berupa penjara dan denda kepada pelaku. Pihak saksi
korban dan pihak terdakwa selama proses persidangan mendapatkan haknya untuk
dapat saling mengemukakan pendapatnya sesuai dengan Pasal 52 KUHAP dan
Pasal 5 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi Dan Korban.
Kata kunci : Tindak Pidana, Pencabulan, Perlindungan Anak.
Kembali