MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
SANKSI BAGI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN
(Studi Putusan Nomor 03/Pid.sus.Anak/2014/PN Pwt)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
TAESIRURIJKI
|
Pembimbing | : |
DR.H. Setya Wahyudi, S.H.,M.H
Dr. Kuat Puji Prayitno.,S.H.,M.Hum.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1734PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penegakan hukum merupakan proses mempertahankan dan menegakan
norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Siapapun dapat melakukan
pelanggaran dan kejahatan tergantung kehendak yang ada dalam diri orang
tersebut. Walaupun seorang melakukan tindak pidana, belum tentu bersalah
sebelum ada putusan yang sah bahwa terdakwa terbukti bersalah berdasarkan alatalat
bukti yang sah. Kejahatan merupakan perbuatan anti sosial yang dapat
dilakukan baik oleh orang dewasa maupun anak-anak. Proses penegakan hukum
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sangat berbeda dari pada orang
dewasa karena dilihat dari karakteristiknya yang berbeda. Walaupun perbuatan
yang dilakukan oleh anak kadangkala sama dengan kejahatan atau pelanggaran
yang dilakukan oleh orang dewasa, tidak berarti sanksi yang diberikan harus
sama.
Hakim dalam memberikan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan
hukum harus mempertimbangkan berat ringannya sanksi dengan tetap
memperhatikan kepentingan anak yaitu demi pertumbuhan dan perkembangan
anak. sanksi yanng dijatuhkan kepada anak tidak boleh menurunkan harkat
martabat anak. Pemberian sanksi harus tetap menghargai hak-hak anak, agar anak
yang berkonflik dengan hukum menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat
kembali ke masyarakat.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimaksudkan untuk melindungi anak yang
berhadapan dengan hukum agar anak dapat meningkatkan kesejahteraan anak dan
memberikan perlindungan khusus kepada anak. Oleh karena itu, dalam
menyelesaikan perkara anak perlu pendekatan keadilan restoratif, bertujuan untuk
menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan menanamkan rasa tanggung jawab
terhadap anak.
|
Kembali
|