Abstrak :
Ilmu kedokteran dalam membantu peradilan ditujukan melalui peran dokter yang membantu proses penyidikan guna mengungkap kejahatan yang berkaitan dengan tubuh manusia. Kewajiban seorang dokter untuk membantu proses peradilan telah diatur dalam kitab hukum. Dokter dapat dihadirkan kedalam persidangan untuk menjadi saksi ahli atas permintaan jaksa ataupun pengacara atas persetujuan hakim guna menerangkan yang berkaitan tentang luka ataupun kematian korban.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan pengadilan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dari literature dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan putusan. Metode analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan metode analitis kualitatif.
dr. M. Zaenuri Syamsy Hidayat, sp.KF, Msi.Med dalam putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Pwt berperan penting dalam memperkirakan saat kematian korban, menentukan sebab kematian korban, menentukan/memperkirakan cara kematian korban. Dan saksi ahli yang diajukan memiliki nilai pembuktian karena telah terpenuhinya sesuai dengan Pasal 179 KUHAP yaitu telah memenuhi syarat formil yaitu saksi ahli telah disumpah dan syarat materil yaitu ahli menerangkan menurut pengetahuan yang dimiliki, pengalaman, fakta yang ia ketahui sendiri yaitu dibidang kedokteran.
Kata kunci : saksi ahli kedokteran forensik, pembuktian, tindak pidana pembunuhan
|