Abstrak :
Salah satu tujuan diundangkannya UUPA diatur dalam Pasal 19 ayat (1) yang
menyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan
pendaftaran tanah. Kemudian kewajiban pemegang hak atas tanah diatur dalam
ketentuan Pasal 23,32 dan 38 UUPA yang menyatakan bahwa hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan demikian pula setiap peralihan hapus dan pembebanan
wajib didaftarkan. Pemegang hak milik wajib mendaftarkan tanahnya dengan
tujuan kepastian hukum sebagai dasar pembuktian yang kuat bagi mereka dalam
arti untuk kepentingan hukum bagi mereka sendiri. Permasalahan yang akan
diteliti mengenai pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung
No.2370K/Pdt/2014 dikaitkan dengan peraturan perundang - undangan dan syarat
sahnya peralihan hak atas tanah karena hibah.
Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis,
metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, metode analisis
menggunakan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim pada tingkat
kasasi putusan Mahkamah Agung No.2370K/Pdt/2014 mendalilkan bahwa
sertipikat yang terhitung sudah melewati batas hak gugat yaitu 5 tahun sejak
disahkan, yang akhirnya memberlakukan sistem publikasi positif pada Pasal 32
ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 sertipikat tersebut sudah sulit dituntut pelaksanaan
haknya dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan dalam sistem
publikasi negatif secara materiil para termohon tidak dapat membuktikan peralihan
hibah tanah dihadapan PPAT. Syarat sahnya peralihan hak atas tanah terdapat 2
yaitu syarat materiil (hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai) bahwa Untuk
menentukan berhak atau tidaknya si penerima hibah memperoleh hak atas tanah
yang dihibahkan tergantung pada hak apa yang ada pada tanah tersebut dan syarat
formil didasarkan pada ketentuan Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997 menunjukkan
bahwa untuk kepentingan pendaftaran peralihan hak kepada kantor pertanahan
kabupaten/kota, dapat mendaftarkan peralihan hak milik, para pihaknya (pemberi
hibah dan Penerima hibah) peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta
PPAT.Kekuatan hukum peralihan hak atastanah melalui hibah bagi pemilik terletak
pada fungsi akta autentik itu sendiri yakni sebagai alat bukti yang sah menurut UU
No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kata kunci: pendaftaran tanah, peralihan hak milik, hibah..
|