Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : SAFE HOUSE (Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Tindak Pidana Korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi)
Subjek : Acara Pidana
Pengarang : PUTRI AYU SORAYA
Pembimbing : Prof. Dr. Hibnu Nugroho,.S.H.,M.H. Rani Hendriana, S.H., M.H, HandriWirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Prodi : S1 HUkum
Tahun : 2018
Call Number : 913/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK

Pengungkapan suatu tindak pidana korupsi sangat membutuhkan peranan saksi, namun demikian perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi masih sangat sulit dilakukan. Saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dalam hal ini sangat membutuhkan perlindungan hukum yang salah satu bentukya yaitu safe house. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan dikaji adalah mengenai bentuk-bentuk perlindungan dalam safe house dan faktor-faktor peghambat pemberian perlindungan dalam safe house.

Metode penelitian dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Lokasi penelitian di Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data primer dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan reduksi data, display data, dan kategorisasi data. Penyajian data secara sistematis. Metode analisis data yakni kualitatif dalam bentuk content analysis method dan constant comparative analysis method.

Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua bentuk perlindungan hukum dalam Safe House terhadap saksi tindak pidana korupsi yang diberikan oleh KPK, yaitu perlindungan fisik dan perlindungan non-fisik. Namun demikian, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa faktor penghambat, baik faktor internal maupun faktor eksternal yang berkaitan dengan aspek faktor hukumnya, penegakkan hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, budaya hukum masyarakat, dan personal saksi dalam upaya perlindungan hukum terhadap saksi tindak pidana korupsi.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Safe House, Saksi, Komisi Pemberantasa Korupsi.

Kembali