MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
(STUDI KASUS PENERBITAN PERATURAN REKTOR NOMOR 408/P/SK/HT/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN KARTU IDENTITAS KENDARAAN BERMOTOR (KIK) DI KAWASAN KAMPUS UGM)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SONNY CATUR MARDHYAKSA
|
Pembimbing | : |
Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H., M.H
Sri Hartini, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
691AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
(STUDI KASUS PENERBITAN PERATURAN REKTOR NOMOR 408/P/SK/HT/2010 TENTANG PEMBERLAKUAN KARTU IDENTITAS KENDARAAN BERMOTOR (KIK) DI KAWASAN KAMPUS UGM
Oleh :
SONNY CATUR MARDHYAKSA
E1A006218
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Rekomendasi Ombusman Republik Indonesia Terhadap Penerbitan Peraturan Rektor Nomor 408/P/SK/HT/2010 Tentang Pemberlakuan Kartu Identitas Kendaraan Bermotor (KIK) Di Kawasan Kampus Universitas Gajah Mada. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif atau legal research. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan objek yang akan diteliti untuk kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa, Penerbitan Peraturan Rektor Nomor 408/P/SK/HT/2010 tentang Pemberlakuan Kartu Identitas Kendaraan Bermotor (KIK) di Kawasan Kampus UGM merupakan tindakan maladministrasi dan melanggar Pasal 23 A UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ORI telah memberikan surat rekomendasi kepada UGM berisi empat hal pokok yaitu agar pihak UGM :
1) Menata ulang sistem dan mekanisme pengendalian aksesibilitas publik untuk masuk-keluar lingkungan Universitas Gadjah Mada dengan basis pendekatan kendali pada orang, bukan kendaraan bermotor.
2) Menyiapkan sarana prasarana pendukung dan penyangga secara simultan bertahap seperti sepeda, kendaraan bermotor non emisi secara gratis areal parkir di luar lokasi kampus, sarana kebersihan.
3) Menghentikan pungutan disinsentif dan menggantinya dengan mekanisme identitas tunggal untuk civitas akademika, dan kartu identitas khusus untuk masyarakat umum yang akan masuk ke lingkungan Universitas Gadjah Mada.
4) Menyetorkan ke dalam Rekening Kas Negara Bendahara Umum Negara c.q Menteri Keuangan RI seluruh dana disinsentif yang selama ini dikumpulkan melalui pemberlakuan KIK, hal ini sesuai dengan Pasal 58 F angka (6) Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Kata Kunci: Rekomendasi, Ombusdman
|
Kembali
|