Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Reformatio in Peius sebagai Konsekuensi penerapan asas keaktifan hakim dalam Hukum acara peradlan tata Usaha Negara (Tinjauan Yuridis putusan Nomor: 29/G/2010/PTUN.SMG)
Subjek :
Pengarang : Ullung Martha Sari
Pembimbing : Dr. Kartono, SH., MH., Weda Kupita SH., MH.,
Tahun : 2015
Call Number : 759AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 29/G/2010/PTUN.SMG, bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Reformatio In Peius sebagai konsekuensi asas keaktifan hakim dalam putusan a-quo serta untuk mengetahui dan menganalisis apakah penerapan Reformatio In Peius dapat memberikan keadilan bagi Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan.
Penggugat dalam perkara a-quo yakni Wuryanti Listyaningsih, SE (karyawan Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Demak Kota), tergugatnya Direksi PD BPR BKK, objek sengketanya yakni Keputusan Direksi PD BPR BKK Demak Kota Kabupaten Demak Nomor : 581/016/KEP. Dir/IV/2010 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka pada intinya dapat diketahui penerapan Reformatio In Peius dalam putusan Nomor 29/G/2010/PTUN. SMG yaitu pada mulanya kedudukan Penggugat diberhentikan dengan hormat, kemudian setelah Penggugat mengajukan gugatan, amar putusan Hakim menyatakan untuk memerintahkan Tergugat membuat surat keputusan baru yang berisi pemberhentian tidak hormat Penggugat. Reformatio In Peius diartikan bahwa hakim justru memberi putusan yang lebih merugikan (berakibat lebih negatif) kedudukan atau kepentingan hukum penggugat, dibandingkan kedudukan hukum Penggugat sebelum mengajukan gugatan.
Amar Putusan yang bersifat Reformatio In Peius dalam putusan nomor 29/G/2010/Ptun.Smg sudah sesuai dengan teori keadilan substantif dan keadilan prosedural.
Kata kunci : Reformatio In Peius, Peradilan Tata Usaha Negara, Keadilan.
Kembali