Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RATIO DECIDENDI PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PEMALSUAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS (Studi Putusan Nomor: 1216/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : Zhafira Amalia Irfanti
Pembimbing : Rahadi Wasi Bintoro Handri Wirastuti Sawitri
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 347.05 IRF r
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat
akta otentik. Dalam jabatan notaris terdapat kepercayaan publik yang sangat besar,
namun notaris dalam menjalankan jabatannya tidak menutup kemungkinan melakukan
penyimpangan yang merupakan perbuatan pidana. Perbuatan pidana yang sering
dilakukan oleh seorang notaris adalah pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Berkaitan dengan hal tersebut penulis
tertarik untuk menganalisa sejauh mana pembuktian serta pertimbangan hukum hakim
dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Rita Imelda Ginting, S.H.,
M.Kn., selaku notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik dalam
Putusan No.1216/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini juga
menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta diuraikan
secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pemalsuan akta
otentik yang dilakukan oleh Terdakwa dalam Putusan No.1216/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim.,
dibuktikan dengan persesuaian alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan keterangan

terdakwa sehingga telah memenuhi batas minimum pembuktian yakni sekurang-
kurangnya dua alat bukti yang sah diperolehnya keyakinan hakim bahwa Terdakwa

tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik. Dasar
pertimbangan hukum hakim yaitu memperhatikan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo. Pasal
264 ayat (1) dan (2) KUHP. Majelis Hakim berpendapat bahwa adanya unsur inti delik
(bestanddelen) yang tidak terpenuhi, yakni tidak terdapat unsur sikap batin berupa
kehendak dan pengetahuan dari terdakwa untuk membuat akta otentik yang palsu.
Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dan dibebaskan dari
dakwaan tersebut.

Kata Kunci: Notaris, Pemalsuan, Akta Otentik, Ratio Decidendi, Putusan Bebas.
Kembali