Abstrak :
Ratio decidendi dalam memberikan putusan kepada terdakwa dalam tindak pidana
penganiayaan mengakibatkan mati sangatlah diperlukan, hal ini agar dapat
memberikan rasa keadilan. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor
1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN. majelis hakim memutus terdakwa telah bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian. Penelitian ini
bertujuan mengetahui alasan hakim dalam memberikan putusan kepada terdakwa.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum secara yuridis normatif, dengan
metode pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dalam
penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder dan
analisis data dilakukan secara deskrtiptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Ratio decidendi dalam perkara
Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN
dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP,
terdakwa mampu bertanggung jawab, adanya kesengajaan dan tidak ada alasan
pemaaf. Hakim dalam memberikan putusan pidana terhadap terdakwa sudah tepat,
yaitu apabila dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan
keterangan terdakwa maka ada persesuaian antara alat-alat bukti tersebut. Penulis
sependapat dengan majelis hakim menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena
itu dengan pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam
di Wajak Kab Malang selama 1 (satu) tahun sebagai pembinaan terhadap diri anak
yang bertujuan agar anak menyadari kesalahannya sehingga dapat memperbaiki
tingkah lakunya dikemudian hari.
Kata kunci : Ratio decidendi, Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan
kematian
|