Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RATIO DECIDENDI MAJELIS HAKIM KASASI TERHADAP EKSEPSI PERMOHONAN PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN DALAM PERKARA KEPAILITAN (Studi terhadap Putusan Nomor 817 K/Pdt. Sus-Pailit/2015)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : OJI JEFRI SAPUTRA
Pembimbing : Antonius Sidik Maryono Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 347.05 SAP r
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dalam perkara kepailitan haruslah
memenuhi syarat-syarat formil. Apabila syarat-syarat formil itu tidak terpenuhi
maka akan memperbesar kemungkinan pihak termohon untuk mengajukan
eksepsi. Eksepsi yang diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim pada
Pengadilan Niaga menyebabkan permohonan pemohon menjadi kandas sehingga
tidak dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Atas putusan
Pengadilan Niaga tersebut, Para Pemohon mengajukan Kasasi yang tercatat dalam
register perkara Nomor 817 K/Pdt. Sus-Pailit/2015. Metode pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian bersumber dari
data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi
kepustakaan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, maka dapat
dideskripsikan bahwa Majelis Hakim Kasasi dalam amar putusanya menolak
permohonan kasasi dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Niaga. Amar
putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan menolak permohonan Pemohon
diubah menjadi permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Majelis Hakim
Kasasi menilai putusan judex facti sudah tepat dalam menerapkan hukumnya
karena Para Pemohon Kasasi tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing)
sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3 ayat (2) butir a Perjanjian
Perwaliamanatan juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal yang pada pokoknya menegaskan bahwa, Para Pemohon
sebagai pemegang obligasi diwakili oleh wali amanat baik di dalam maupun di
luar persidangan. Akibat hukum diterima dan dikabulkannya eksepsi oleh Majelis
Hakim Pengadilan Niaga yaitu hubungan hukum antara Para Pemohon Kasasi
dengan Termohon Kasasi kembali pada keadaan semula seperti sebelum adanya
permohonan pembatalan perdamaian.

Kata Kunci: Eksepsi, Kapasitas Hukum, Kepailitan
Kembali