Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PUTUSAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH POLISI (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No. 113/Pid.Sus/2018/PN Pwt)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : ENDING WIDIYATMI
Pembimbing : Dwi Hapsari Retnaningrum Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2021
Call Number : 345 WID r
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
serta dampak buruk lainnya. Pada dasarnya narkotika juga dibutuhkan di bidang
kesehatan dan juga bagi ilmu pengetahuan, namun banyak yang menyalahgunkan
barang terlarang ini. Pada Putusan No. 113/Pid.Sus/2018/PN Pwt terdapat terdapat
suatu tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun orang yang
menyalahgunakan bukan orang dari kalangan biasa melainkan berasal dari profesi
polisi. Polisi merupakan aparat kemanan negara dan juga salah satu penegak
hukum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif. Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisa yang
digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.
Ratio Decidendi Hakim Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No.
113/Pid.Sus/2018/PN Pwt dalam memberikan pemidanaan berupa rehabilitasi
mengacu kepada terpenuhinya unsur-unsur yang termuat Pasal 127 ayat (1) huruf a
Jo Pasal 54 Jo Pasal 103 UU Narkotika. Selain itu Majelis Hakim juga medasar
pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) serta Peraturan Bersama 4 Lembaga
Negara (Peraturan Bersama). Dalam pejatuhan pidana pada kasus a quo Majelis
Hakim masih belum tepat, hal ini didasari karena Majelis Hakim hanya menerapkan
ketentuan diatas secara normatif, dan tidak menerapkan secara filosofis serta
sosiologi. Dengan melihat profesi terdakwa serta perbandingan kasus yang ada,
maka seharusnya terdakwa dapat dijatuhi hukuman pemidaaan selain hanya
rehabilitasi.
Kata Kunci: Ratio Decidendi, Penyalahguna Narkotika, Polisi.
Kembali