Abstrak :
Penelitian yang berjudul “RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP
PUTUSAN HARTA MILIK PT. FIRST ANUGRAH KARYA WISATA
(FIRST TRAVEL) MENJADI ASET NEGARA (Tinjauan Yuridis Putusan
Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.sus/2018)” ini bertujuan untuk
mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
3096 K/Pid.Sus/2018 terhadap harta milik First Travel menjadi aset Negara, dan
juga bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap perampasan harta
milik First Travel menjadi aset Negara. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif melalui analisis bahan hukum sekunder yaitu
perundang – undangan yang nantinya akan disajikan secara teks naratif. Hasil
penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa terhadap korban tindak pidana
pencucian uang oleh First Travel adalah beradampak pada 63.310 orang calon
ibadah umroh yang menjadi korban merasa sangat dirugikan oleh negara karena
hak atas uang mereka menjadi milik Negara. Aset yang disita sebanyak 543 buah
dinyatakan dirampas untuk Negara yang seharusnya itu tidak dinyatakan hakim di
dalam putusannya, karena tidak ada unsur kerugian Negara. Sementara akibat dari
putusan ini, korban tidak dapat memperoleh kepastian hukum karena tidak
memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi para korban.
Kata Kunci : Ratio Decidendi, First Travel, Aset Negara.
|