Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PEMBUKTIAN KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM GANTI KERUGIAN TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS (Studi Kasus Putusan Nomor : 312/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel)
Subjek : Malpraktik
Pengarang : IBNU YUDISTIRA
Pembimbing : Pramono Suko Legowo Sanyoto
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.063 YUD r
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Rumah sakit merupakan institusi yang memberikan layanan kesehatan kepada
masyarakat. Dalam pelayanannya rumah sakit terdapat dokter yang berperan dalam

penanganan medis. Dokter dalam melakukan tugasnya tidak jarang ditemui kasus-
kasus yang merugikan pasien, salah satunya malpraktik. Suatu pembenaran hukum

dalam malpraktik dokter yang menyebabkan pasien merasa dirugikan, sehingga sisi
korban mengajukan gugatan. Karena ada gugatan maka pembuktian dilakukan
terhadap barang siapa mendalilkan terhadap suatu hak atau peristiwa. Sehingga
menjadi menarik mengenai penerapan hukum pembuktian perdata positif dan
pertimbangan hukum hakim dalam kasus. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conseptual approach).
Data penelitian bersumber dari data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan
dengan studi kepustakaan. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini
adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapati
bahwa penerapan hukum pembuktian Pasal 163 HIR/283 RBg/1865 BW jo Pasal
164 HIR/284 RBg/1866 BW dimana penggugat mengajukan alat bukti surat dan
saksi. Kemudian terhadap ratio decidendi hakim dalam pemberian ganti rugi
mengacu tanggung jawab perdata RS Asri, Sammarie FH, dr. Tamtam OS, PT.
Rashal Siar CM, PT. Sammarie Purnafiat dalam hal terjadinya malpraktik medik
dilihat dari perspektif hukum perdata yaitu tanggung jawab atas Perbuatan Melawan
Hukum dengan memberi ganti rugi dan hal tersebut juga didukung bukti konkrit
mengenai besaran kerugian yang diderita penggugat. Dalam pertanggungjawaban
pada kasus a quo mendasar pada Pasal 1365 jo 1367 KUHPerdata.
Kata Kunci: Malpraktik Medis, Perbuatan Melawan Hukum, Ratio Decidendi
Kembali