RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP GUGATAN ATAS DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENYIDIK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G/2011/PN.SKY)
Subjek
:
Hukum Acara Perdata
Pengarang
:
REZA KAUTSAR KUSUMAHPRAJA
Pembimbing
:
Antonius Sidik M
Rahadi Wasi Bintoro
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2020
Call Number
:
347.05 KUS r
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari beberapa sub sistem yang
terintegrasi satu sama lain guna mewujudkan satu tujuan yang sama yaitu
keadilan. Hukum melalui aparatur penegak hukum sudah seharusnya
melakukan amanat dari spirit hukum itu sendiri untuk menegakan hukum.
Penelitian ini bersumber pada Putusan Nomor 36/PDT.G/2011/PN.SKY
mengenai ratio decindendi hakim terhadap tindakan rekayasa yang
dilakukan dalam penyidikan tindak pidana narkotika sebagai perbuatan
melawan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui ratio
decidendi hakim tingkat pertama dalam mengetahui dan memahami
bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifikasi
tindakan rekayasa penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. Peneliti
menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan
pendekatan konseptual yang merupakan metode pendekatan dalam
penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa peraturan
perundang- undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim pengadilan negeri sekayu
dalam mengkualifikasi tindakan rekayasa sebagai pebuatan melawan
hukum adalah sudah tepat dengan menggunakan metode interpretasi dan
yang didasarkan pada hasil proses pembuktian di persidangan, sehingga
tindakan rekayasa yang dilakukan dalam penyidikan tindak pidana
penyalagunaan narkotika sebagai perbuatan melawan hukum.
Kata kunci : Tindakan Rekayasa, Penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum