Abstrak :
Ratio Decidendi adalah argumen atau alasan yang dipakai oleh hakim sebagai
pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara, yang mana
dalam praktik pertimbangan yuridis penting ini dibuktikan. Hakim akan menarik
fakta-fakta dalam persidangan yang timbul dan merupakan konklusi komulatif
dari keterangan pada saksi, keterangan saksi dan barang bukti. Putusan
Pengadilan Nomor 56/Pdt.G/2017/PN.Cbi., penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian
ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan
dokumenter serta diuraikan secara sistematis. Permasalahan yang dikaji didalam
penelitian ini, mengenai Ratio Decidendi Hakim terhadap pembatalan Akta Jual
Beli Nomor 327/JB/XI/1984 dan Nomor 329/JB/XI/1984 serta kekuatan
pembuktian sertifikat yang lahir dari perikatan jual beli tersebut. Hasil penelitian
maupun pertimbangan hakim dalam perkara aquo ini telah benar dalam
mengeluarkan putusan pembatalan akte jual beli yang berimplikasi terhadap
sertifikat yang lahir dari perikatan jual tersebut karena terdapatnya kesalahan
didalam penerbitan sertifikat dan tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian.
Kata Kunci : Pembatalan Akta Jual Beli, Kekuatan Pembuktian, Cacat
Hukum.
|