RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PEMBATALAN SK GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 1409 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI PENGADILAN TATA USAHANEGARA JAKARTA (Studi Putusan Nomor: 113/G/2019/PTUN-JKT)
Subjek
:
Administrasi Negara
Pengarang
:
ANNISA MUMTAKHANAH VIDI
Pembimbing
:
Rahadi Wasi Bintoro
Weda Kupita
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2020
Call Number
:
351 VID r
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN-
JKT yang akan mengkonstruksi sengketa yang timbul dari penerbitan SK Gubernur
DKI Jakarta sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan dampak
kerugian bagi PT. Jaladri Kartika Pakci sebagai pemegang izin reklamasi Pulau I
dan menganalisis mengenai penerapan pembuktian yang diajukan para pihak serta
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan objek sengketa a quo.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan
yang relevan dan buku-buku literatur. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian
ini yaitu dalam sengketa a-quo bahwa sistem pembuktian yang dilakukan oleh
Majelis Hakim PTUN Jakarta telah sesuai berdasarkan asas pembuktian bebas dan
KTUN yang menjadi objek sengketa telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan khususnya pada aspek prosedural, aspek substansi dan AUPB
yaitu Asas Kecermatan dan Asas Kesewenang-wenangan. Hal tersebut didasarkan
pada fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta dalam menerbitkan KTUN sepanjang
berhubungan dengan pencabutan izin rekamasi Pulau I kepada PT. Jaladri Kartika
Pakci tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut maka KTUN yang menjadi objek
sengketa menjadi batal.
Kata Kunci: Pertimbangan Hukum Hakim,Pembatalan KTUN,Perizinan.