Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENILAI KEABSAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (Studi Putusan Nomor : 261/G/2015/PTUN.JKT)
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : RENI AYU WULANDARI
Pembimbing : Dr. Kartono, S.H., M.H Weda Kupita, S.H., M.H., Sri Hartini, S.H., M.H.,
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 905AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 261/G/2015/PTUN- JKT, yang akan menguraikan tentang ratio decidendi hakim dalam menilai keabsahan keputusan tata usaha negara dengan berdasarkan apakah ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan fungsi hakim yaitu mengkonstatir, mengkualifikasi, mengkonstituir.
Tergugat pada perkara a-quo adalah Menteri Agama Republik Indonesia, dan objek gugatannya adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: B.III/3/PDH/06768 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Achamd Uzair. tertanggal 27 Juli 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam menyusun ratio decidendi hakim sesuai dengan konsep dasar fungsi hakim yaitu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir. Dalam putusan ini hakim pada tahap mengkonstantir, mengkualifisir dan mengkonstituir sudah tepat namun pada tahap mengkualifisir ada hal-hal yang kurang diperhatikan oleh hakim.



Kata Kunci : Ratio Decidendi, Hakim, Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara.








Kembali