MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM MENILAI KEABSAHAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
(Studi Putusan Nomor : 261/G/2015/PTUN.JKT)
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
RENI AYU WULANDARI
|
Pembimbing | : |
Dr. Kartono, S.H., M.H
Weda Kupita, S.H., M.H.,
Sri Hartini, S.H., M.H.,
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
905AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bersumber pada putusan PTUN Jakarta Nomor : 261/G/2015/PTUN- JKT, yang akan menguraikan tentang ratio decidendi hakim dalam menilai keabsahan keputusan tata usaha negara dengan berdasarkan apakah ratio decidendi hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan fungsi hakim yaitu mengkonstatir, mengkualifikasi, mengkonstituir.
Tergugat pada perkara a-quo adalah Menteri Agama Republik Indonesia, dan objek gugatannya adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: B.III/3/PDH/06768 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Achamd Uzair. tertanggal 27 Juli 2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam menyusun ratio decidendi hakim sesuai dengan konsep dasar fungsi hakim yaitu mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir. Dalam putusan ini hakim pada tahap mengkonstantir, mengkualifisir dan mengkonstituir sudah tepat namun pada tahap mengkualifisir ada hal-hal yang kurang diperhatikan oleh hakim.
Kata Kunci : Ratio Decidendi, Hakim, Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara.
|
Kembali
|