Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Ratio Decidendi Hakim Dalam memutus Sengketa tata Usaha Negara dikaitkan dengan asas Pembuktian bebas (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 03/G/2011/PTUN.Smg)
Subjek :
Pengarang : KARTIKA HANAZAFIRA PAMUDI
Pembimbing : Weda Kupita SH., MH., Sanyoto, SH., M, Hum
Tahun : 2015
Call Number : 730AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Putusan Pengadilan harus memuat argumentasi atau alasan hakim dalam suatu pertimbangan hukum yang dikenal dengan istilah ratio decidendi. Ratio decidendi oleh Hakim termasuk Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara harus di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk mencapai putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat pada umumnya dikenal asas pembuktian bebas. Asas ini memberikan kebebasan pada Hakim Tata Usaha Negara untuk menentukan beban pembuktian dan juga dalam hal menjatuhkan putusan untuk memperoleh kebenaran materiil. Dalam hal ini peneliti tertariuntuk meneliti tentang ratio decidendi dalam Putusan Nomor 03/G/2011/PTUN.Smg dan penerapan asas pembuktian bebas oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dalam rangka menjawab hal tersebut di atas maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan disusun dengan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode analisis yang digunakanadalah metode kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa ratio decidendiHakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan keliru dalam menerapkan asas pembuktian bebas.
Kata kunci: Ratio decidendi, Asas pembuktian bebas dan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kembali