Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PUTUSAN VERSTEK YANG DIKABULKAN DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Putusan Nomor: 03/PDT.GS/2017/PN.PWT)
Subjek : Hukum Acara Perdata
Pengarang : ANDOKO HERMAWAN RICKY PERMANA
Pembimbing : Sanyoto Antonius Sidik Maryono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2020
Call Number : 347.05 PER p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim
yang memutus verstek dalam Gugatan Sederhana pada putusan nomor
03/Pdt.GS/2017/PN.Pwt dan bagaimana akibat hukum hakim yang memutus verstek
dalam Gugatan Sederhana pada putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian pendekatan undang-undang,
pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan
adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hakim
memutus verstek dalam gugatan sederhana dikarenakan Tergugat tidak hadir dalam
persidangan setelah dipanggil secara sah dan patut, diatur Pasal 125 Het Herziene
Indonesisch Reglement (HIR). Hakim dalam membantu para pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya keadilan
dan kemanfaatan. Serta dalam pembuktian hakim bersikap aktif yang seharusnya
memimpin sidang dalam rangka mewujudkan putusan yang menyelesaikan perkara.
Akibat hukum dari putusan verstek dalam gugatan sederhana pada Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto Nomor 03/Pdt.GS/2017/PN.Pwt, terdapat asas Lex superior
derogat legi inferior adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum
yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).
Sehingga mengesampingkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam Gugatan
Sederhana. Putusan belum final dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap serta
pihak Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet.

Kata kunci: Putusan Verstek, Gugatan Sederhana.
Kembali