Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA HUTANG PIUTANG (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor : 30/Pdt.G/2008/PN.Pwt)
Subjek :
Pengarang : AMY RIZKI
Pembimbing : Sanyoto, S.H., M.Hum. Drs. Antonius Sidik M., S.H., M.S.
Tahun : 2013
Call Number : 138A.PDT
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAK



Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 30/Pdt.G/2008/PN.Pwt memaparkan telah terjadi perjanjian hutang piutang antara Agus Sumarsono (Penggugat) dengan Bambang Sutopo (Tergugat I) dan Afifah Andri Astuti, S.H (Tergugat II). Penggugat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tidak berhasil, sehingga Penggugat berinisiatif menyelesaikan permasalahan ini ke Pengadilan. Pada hari sidang pertama, Para Tergugat tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya walaupun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan, begitu pula pada pemanggilan yang kedua dan ketiga. Sesuai dengan ketentuan Pasal 125 / Pasal 78 Rv hakim dapat memutus secara verstek (diluar hadirnya tergugat).
Pembuktian di persidangan, Penggugat mengajukan alat bukti surat berupa akta di bawah tangan yaitu fotokopi kwitansi dan fotokopi surat pernyatan. Dari bukti surat yang Penggugat ajukan, hakim menilai bahwa benar telah terjadi hutang piutang di antara Penggugat dengan Tergugat, dan Tergugat wanprestasi. Petitum tidak melawan hak dan beralasan sehingga gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Akibat hukum dengan adanya Putusan Nomor 30/Pdt.G/2008/PN.Pwt Tergugat diputus secara verstek, maka Tergugat berhak mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan verstek diberitahukan kepada Tergugat.

Kata kunci : hutang piutang, verstek, pembuktian

Kembali