MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Putusan verstek dalam Gugat Cerai yang menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (Studi terhadap Putusan pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor:10/Pdt.G/2015/PN.Bnr)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Riza Kurniyadi
|
Pembimbing | : |
Antonius Sidik Maryono,SH.,MS.,
Sanyoto,SH.,M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
112/A
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim yang
memutus verstek dalam perkara gugat cerai yang menyatakan gugatan tidak dapat
diterima pada putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. serta bagaimana akibat
hukum bagi para pihak. Putusan Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. merupakan
putusan dengan dictum yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
dengan verstek.
Hasil penelitian yang diperoleh, yakni (1) Dasar pertimbangan Majelis Hakim
dalam putusannya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, dan
persyaratan dalam pengajuan gugatan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal
19 huruf b, Pasal 19 huruf f, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (2) Akibat Hukum dari putusan verstek dalam
perkara gugat cerai yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima pada putusan
Nomor : 10/Pdt.G/2015/PN.Bnr. bahwa perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat belum putus. Upaya hukum yang dapat dilakukan Penggugat adalah
dapat mengajukan gugatan baru dengan memperhatikan formalitas dalam
mengajukan gugatan perceraian. Dan para pihak yang tidak puas terhadap Putusan
Verstek yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bagi Penggugat dapat
mengajukan Banding berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 20
Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan dalam jangka waktu 14 hari.
Kata Kunci ; Cerai Gugat, Verstek.
|
Kembali
|