Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Putusan Ultra Petita dalam pengujian Undang-Undang tentang komisi yudisial (Analisis tentang putusan MK No. 005/PUU-IV/2006)
Subjek :
Pengarang : Widodo
Pembimbing : Prof. Dr. H. M. Fauzan, SH., M. Hum., H.A. Komari, SH., M. Hum.,
Tahun : 2014
Call Number : 876T
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Peran DPR dalam proses impeachment terhadap Presiden masih terdapat
kelemahan-kelemahan semasa sebelum amandemen UUD 1945. Hal ini dapat terjadi
karena peran DPR dalam bidang pengawasan belum berjalan secara efektif. Namun
setelah adanya amandemen UUD 1945 kekuasaan DPR mulai diperluas seiring
dengan pergeseran sentral kekuasaan dari eksekutif ke legislatif. Namun jika
diperhatikan peran DPR sendiri dalam bidang Impeachment belum terbukti sejauh
mana meskipun dalam beberapa hal sudah diatur dalam undang-undang maupun
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses impeachment setelah
adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan
adalah melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan cara
identifikasi kemudian inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku
kepustakaan yang terkait dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa peran
dari DPR dalam hal impeachment terhadap Presiden setelah adanya amandemen
UUD 1945 adalah berawal dari kewenangan DPR dalam bidang pengawasan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal
69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang menyebutkan fungsi DPR meliputi
fungsi legislasi (legislation), fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan
(controlling). Dimana setelah adanya amandemen UUD kekuasaan DPR yaitu selain
kekuasaan untuk membentuk undang-undang juga DPR memiliki fungsi ‘controlling’
atau pengawasan. Selanjutnya fungsi pengawasan DPR dalam mekanisme
impeachment Presiden ini diawali dari hak-hak yang melekat di setiap anggota DPR.
Dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 juncto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) memberikan
ketentuan bahwa DPR mempunyai hak interpelasi (bertanya), hak angket (melakukan
penyidikan) dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut di atas yang menjadi
penghubung peran DPR dalam proses impeachment terhadap Presiden.
Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Amandemen UUD 1945, Impeachment
Kembali