Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PUTUSAN TENTANG REHABILITASI MEDIS TERHADAP KASUS PENYALAHGUNA NARKOTIKA (Studi Putusan Perkara Nomor : 56/Pid.Sus/2012/PN.Pwt)
Subjek :
Pengarang : INDYAR PURNAWAN
Pembimbing : Handri Wirastuti S, S.H.,M.H Pranoto.S.H, M.H
Tahun : 2013
Call Number : 648A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAK
Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang merumuskan bahwa Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Peranan pemberian rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak asasi manusia khususnya mendapatkan akses kesehatan dan sebagai wujud perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juga tidak memberikan pengaturan mengenai jaminan rehabilitasi bagi pengguna narkotika selama menjalani proses hukum, rehabilitasi baru bisa didapatkan pengguna narkotika setelah mendapatkan putusan atau penetapan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Putusan Perkara Nomor : 56/Pid.Sus/2012/Pn.Pwt menyatakan bahwa terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Dalam hal penyalah guna narkotika (terdakwa) diberikan putusan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Prof.dr.Soeroyo Magelang selama 1 (satu) tahun. Syarat seorang Penyalah Guna kasus narkotika dapat diberikan rehabilitasi medis, yaitu:
1. Tertangkap tangan;
2. Ada barang bukti yang beratnya tidak melebihi ketetapan surat edaran.Untuk sabu tidak lebih dari 1 gram, ectasy 2,4 gram, heroin 1,8 gram, kokain 1,8 gram, ganja 5 gram;
3. Dilakukan tes laboratorium;
4. Didatangkan psikiater untuk membuktikan bahwa pemakai benar-benar pecandu;
5. tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat sindikat jaringan narkoba;
Adapun akibat hukum terhadap seorang Penyalah Guna kasus narkotika yang diberikan rehabilitasi medis dalam Putusan Nomor : 56/Pid.Sus/2012/PN.Pwt yaitu hanya menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soeroyo Magelang selama 1 (satu) tahun dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman serta dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah).
Kata kunci : Narkotika, Penyalahguna Narkotika, Rehabilitasi, Rehabilitasi Medis,
Kembali