MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT
DITERIMA DALAM PERKARA GUGAT CERAI
(Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 225/Pdt.G/2013/PA.Jam
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
DWI KANTININGSIH
|
Pembimbing | : |
Sanyoto,S.H.,M.Hum
Drs.Antonius Sidik M,S.H.,M.S
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
149A.PDT
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Putusan Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Jambi atas perkara Nomor
225/Pdt.G/2013/PA.Jambi tertanggal 17 Juli 2013 tentang “Gugat Cerai” antara seorang ibu
rumah tangga (istri) sebagai penggugat dan seorang laki-laki (suami ) sebagai tergugat, hakim
memberikan pertimbangan hukum bahwa penggugat tidak hadir dalam persidangan yang
telah ditentukan dan memberikan putusan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet
Onvankelijk Verklaard). Hal ini tidak sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam pasal 124
HIR/148 Rbg yang menyatakan bahwa jika penggugat tidak hadir pada hari sidang yang telah
ditentukan atau tidak menyuruh wakilnya untuk menghadiri persidangan maka hakim dapat
menjatuhkan putusan gugur. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik melakukan
penelitian dengan mengambil judul skripsi “PUTUSAN PENGADILAN YANG
MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM PERKARA GUGAT
CERAI (Suatu Tinjuan Yuridis Terhadap Putusan Nomor 225/Pdt.G/2013/PA.Jambi)”.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan
dan pendekatan analisis. Penelitian ini bertujun untuk mengetahui pertimbangan
hukum hakim dalam memutus Gugatan Tidak Dapat Diterima dalam perkara gugat cerai dan
untuk mengetahui akibat hukum terhadap Gugatan Yang Tidak Dapat Diterima dalam
perkara gugat cerai. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa majelis hakim
pengadilan agama jambi dalam memutus perkara Nomor 225/Pdt.G/2013/PA.Jambi tidak
cermat karena pertimbangan hukum hakim atas ketidakhadiran penggugat dalam persidangan
yang telah ditentukan maka seharusnya hakim menggunakan pasal 124 HIR/ 148 Rbg yakni
menjatuhkan putusan Gugur bukan putusan Gugatan Tidak Dapat Diterima. Akibat hukum
dari Gugatan Tidak Dapat Diterima dalam perkara gugat cerai, maka penggugat dapat
mengajukan gugatan kembali ke persidangan dengan jalan memperbaiki atau menghilangkan
cacat formil yang terdapat pada gugatan.
Kata Kunci : Gugatan, Gugat Cerai, Putusan, Pengadilan Agama.
|
Kembali
|