MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Putusan Pemindanaan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Antara PT Antam Dan Unsoed
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Diego Pratana Tarigan
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H
Handri Wirastuti S S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
714 A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, hukum pidana materiil dan hukum pidana formil . Hukum pidana materiil di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sedangkan hukum pidana formil di atur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)
Menurut KUHAP sebelum hakim menjatuhkan putusan,terlebih dahulu adanya proses pembuktian . Dalam pembuktian harus di dasarkan Kepada Undang-Undang (KUHAP) , yaitu alat bukti yang sah yang terdapat pada pasal 183 KUHAP Seperti dalam perkara ini , yaitu putusan pemindanaan yang di jatuhkan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang yakni Putusan Nomor : 148/Pid.Sus/2013/PN.TIPIKOR/SMG) dimana para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti yang di atur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Para terdakwa yang di nyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan pebuatannya tersebut maka terdakwa di jatuhi pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan penjara.
Kata Kunci : Putusan Pemindanaan , Tindak Pidana Korupsi.
|
Kembali
|