MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Putusan Pemidanaan dalam tindak pidana narkotika terhadap terdakwa mahasiswa (Studi Putusan Nomor :02/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
NOVIA ISABELLA PUSPITASARI
|
Pembimbing | : |
Handri Wirastuti, SH., MH,.
Dr. Hibnu Nugroho,SH., MH,.
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
676/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KUHP), sedangkan hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP sebelum hakim menjatuhkan putusan, terlebih dahulu
adanya proses pembuktian. Dalam Pembuktian harus didasarkan kepada Undang-
Undang (KUHAP), yaitu alat bukti yang sah yang terdapat pada pasal 184
KUHAP, pembuktian di persidangan hakim berpedoman pada Pasal 183 KUHAP.
Seperti dalam perkara ini, yaitu putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim
Pengadilan Negeri Purwokerto yakni Putusan Nomor : 02/Pid.Sus/2012/PN.Pwt
dimana terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika seperti yang diatur dalam
111 – 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
|
Kembali
|