MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PUTUSAN NIET ONVANKELIJKE VERKLAART
ATAS PERMOHONAN KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF
(Kajian dalam Perkara Nomor 3/P/FP/2017/PTUN-BNA PTUN Banda Aceh)
|
Subjek | : |
Administrasi Negara
|
Pengarang | : |
VITA ARIMA
|
Pembimbing | : |
Dr. Kartono, S.H., M.H.,
Weda Kupita, S.H., M.H
Drs. Antonius Sidik M, S.H., M.S
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
921/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
PUTUSAN NIET ONVANKELIJKE VERKLAART
ATAS PERMOHONAN KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF
(Kajian dalam Perkara Nomor 3/P/FP/2017/PTUN-BNA PTUN Banda Aceh)
Oleh : Vita Arima NIM : E1A014029
ABSTRAK
Keputusan Fiktif Positif diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengandung makna bahwa apabila Orang atau Badan Hukum Perdata melakukan permohonan, akan tetapi Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan keputusan atau melakukan tindakan dalam waktu yang telah ditentukan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Penelitian ini bersumber pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 3/P/FP/2017/PTUN- BNA, bertujuan untuk mengetahui parameter dasar suatu keputusan dapat disebut sebagai Keputusan Fiktif Positif, serta untuk mengetahui putusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Fiktif Positif.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk uraian-uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya diam saja dan tidak menjawab surat dari Pemohon, akan tetapi formalitas atau kriteria permohonan dari Pemohon sebagai permohonan Keputusan Fiktif Positif tidak terpenuhi, maka putusan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaart)
Kata Kunci : Keputusan Fiktif Positif, Komisi Independen Pemilihan, Niet Onvankelijke Verklaart.
|
Kembali
|