PUTUSAN LEPAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI NANA SURYANA
(Tinjauan Yuridis Putusan NOMOR : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jmb.)
Subjek
:
Hukum Acara Pidana
Pengarang
:
Evan Apnaf Barik
Pembimbing
:
Handri Wirastuti Sawitri
Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
345.05 BAR p
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hakim dalam mengadili suatu perkara, terlebih yang menganut pandangan
progresivisme dan responsifitas hukum, akan berani membuat semacam antitesa terhadap
bunyi dan keberlakuan aturan dalam undang-undang. Disamping itu dalam putusan
pengadilan hakim dalam memutus Terdakwa ada 3 jenis putusan yaitu salah satunya
putusan lepas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis
kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan perundang-
undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini dilakukan berdasarkan
Putusan Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jmb. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa perbuatan terdakwa sudah
memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi yaitu merugikan keuangan negara.
Sehingga hakim disini dalam memutus perkara Terdakwa Nana Suryana kurang
tepat dikarenakan tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Hakimpun berpendapat agar Terdakwa Nana Suryana dilepaskan dari dakwaan
primair dan subsidair.