MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Putusan Hakim di luar Dakwan Penentut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tinjauan Yuridis putusan No. 17/PID.SUS/TPK/2014/PN-JKT.PST
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ARIF SYARIFUDIN
|
Pembimbing | : |
PRANOTO, SH., MH.,
HANDRI WIRASTUTI S, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
733A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Pada perkara pidana, ruang lingkup pemeriksaan di sidang oleh hakim
dibatasi dengan surat dakwaan. Pasal 182 ayat (4) KUHAP menyatakan bahwa
musyawarah hakim dalam menjatuhkan putusan harus didasarkan atas surat
dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di persidangan.
Dalam Putusan No.17/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Majelis Hakim
telah menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua
Penuntut Umum yakni Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh
karenanya seharusnya terdakwa dibebaskan. Namun, Majelis Hakim menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dengan pasal yang ditentukan sendiri oleh Majelis Hakim, yakni
melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP utntuk
dakwaan kesatu dan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk
dakwaan kedua.
Berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, secara tegas telah
disebutkan bahwa apabila dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah
meyakinkan maka terdakwa diputus bebas. Oleh karena itu, maka hakim pada
prinsipnya tidak dapat menjatuhkan putusan pemidanaan apabila perbuatan
tersebut tidak didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
|
Kembali
|