Abstrak :
Pidana percobaan merupakan suatu sistem penjatuhan hukuman pidana oleh hakim
yang pada pelaksanaan putusannya dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu
yaitu terdapat syarat umum dan syarat khusus(bersifat fakultatif). Rachel Vennya
Roland, Salim Suhaili Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dijatuhi putusan
percobaan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan
Nomor 21/Pid.S/2021/PN Tng. Dalam penelitian ini, putusan yang digunakan
merupakan putusan pada pengadilan tingkat pertama. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Tangerang dalam
menjatuhkan pidana percobaan terhadap tindak pidana kekarantinaan kesehatan
pada Putusan Nomor 21/Pid.S/2021/PN Tng serta untuk mengetahui akibat hukum
dari penjatuhan pidana percobaan kepada terdakwa dalam Putusan Nomor
21/Pid.S/2021/PN Tng. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan norma-
norma dalam hukum positif dengan pendekaan perundang-undangan. Spesifikasi
penelitian ini adalah preskriptif analitis, yaitu menguraikan hasil-hasil penelitian
serta menganalisanya dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dikaitkan dengan teori-teori hukum. Metode pengumpulan data dilakukan dengan
penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku-buku
pustaka, makalah-makalah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pokok masalah dalam objek penelitian. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa majelis hakim dalam putusan ini telah menjatuhkan putusan
percobaan (voorwaardelijke veroordeling) terhadap Rachel Vennya Roland, Salim
Suhaili Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dengan pertimbangan hakim bahwa
putusan yang didakwakan terhadap terdakwa tidak lebih dari 1 (satu) tahun
kurungan dan dalam menjatuhkan putusan juga hakim mempertimbangkan faktor-
faktor dalam persidangan baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Kata Kunci : Kekarantinaan Kesehatan, Putusan Percobaan, Voorwaardelijke
Veroordeling.
|