Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBAR VIDEO PENGANCAMAN TERHADAP JOKOWI (Tinjauan Putusan Nomor 777/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : SHAFIRA GUNAWAN
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 GUN p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Hakim dalam membuat putusan harus memperhatikan segala aspek di
dalamnya, yaitu mulai dari perlunya kehati-hatian serta dihindari sedikit mungkin
ketidakcermatan, baik bersifat formal maupun materiil sampai dengan adanya
kecakapan teknik dalam putusannya. Pada kasus ini, terdakwa Ina Yuniati sebagai
pelaku penyebar video pengancaman terhadap Jokowi yang direkam oleh
terdakwa pada saat unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu pada bulan Mei 2019
silam, didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu Melanggar Pasal 27 Ayat (4) Jo.
Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Pada persidangan terakhir Hakim memvonis bebas terdakwa Ina
Yuniarti, hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang
didakwakan terhadap terdakwa. Pada penelitian ini membahas permasalahan
mengenai pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa
Ina Yuniarti sudah sesuai dengan surat dakwaan dan akibat hukum dengan
dijatuhkannya putusan bebas bagi terdakwa dalam Putusan Nomor
777/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif, sumber data yang
digunakan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan dan dokumenter
serta diuraikan secara sistematis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan didapati bahwa pertimbangan hukum hakim
sudah sesuai dengan surat dakwaan dengan tidak terbuktinya salah satu unsur
dakwaan. Dan akibat hukumnya adalah dalam hal penahanan, banding serta
rehabilitasi.
Kata Kunci : Putusan Bebas, Akibat Hukum, Tindak Pidana ITE
Kembali