MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PUTUSAN BEBAS MENGENAI TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG
(TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I.
NOMOR: 179 K/PID/2011)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
AHMAD MUKTI WIBOWO
|
Pembimbing | : |
Pranoto, S.H.,M.H.
Dr. Hibnu Nugroho. S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
660A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Putusan hakim yang dijatuhkan terhadap suatu perkara pidana bisa
berbentuk putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan
pemidanaan.
Judul: PUTUSAN BEBAS MENGENAI TINDAK PIDANA MERUSAK
BARANG (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor:
179 K/PID/2011).
Perumusan Masalah: Mengapa dalam perkara Nomor: 179 K/Pid/2011
terdakwa dijatuhi putusan bebas?, dan Bagaimana akibat hukum dengan
dijatuhkannya putusan bebas bagi terdakwa dalam perkara Nomor: 179
K/Pid/2011?
Pembahasan: Pada perkara Nomor: 179 K/PID/2011 alat bukti yang
diajukan dipersidangan yaitu alat bukti keterangan saksi SLM, MS, AAJ dan alat
bukti keterangan terdakwa MFM serta didukung barang bukti. Majelis hakim
Mahkamah Agung R.I. berbeda pendapat dengan hakim judex facti yang
memeriksa dan mengadili perkara tersebut sehingga membatalkan putusan hakim
judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut. Dalam mengadili sendiri
perkara tersebut majelis hakim Mahkamah Agung R.I. menjatuhkan putusan
bebas kepada terdakwa.
Simpulan: Majelis hakim judex facti telah salah dalam menerapkan hukum
sehingga majelis hakim Mahkamah Agung R.I. membatalkan putusan majelis
hakim judex facti. Meskipun asas minimum pembuktian telah terpenuhi, namun
majelis hakim Mahkamah Agung R.I. tidak yakin akan kesalahan yang
didakwakan kepada terdakwa sehingga terdakwa dijatuhi putusan bebas. Akibat
hukum dijatuhkannya putusan bebas kepada terdakwa yaitu penuntut umum dan
terdakwa tidak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan
kembali. Akibat hukum lainnya yaitu terhadap terdakwa diberikan rehabilitasi
untuk memperbaiki nama baik terdakwa.
Kata kunci: Putusan bebas, tindak pidana, merusak barang
|
Kembali
|