Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Putusan Bebas dalam tindak pidana penipuan (Tinjauan Yuridis putusan Nomor 6/PID.B/2013/PN.Brebes).
Subjek :
Pengarang : AYU GRAHITA MUKAROMAH
Pembimbing : Pranoto, SH., MH,. Handri Wirastuti W, SH., MH,.
Tahun : 2014
Call Number : 672/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana
terbagi menjadi dua bagian, hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum pidana materiil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), sedangkan hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP putusan yang dijatuhkan oleh
majelis hakim adalah putusan yang membebaskan terdakwa (Pasal 191 ayat (1)
KUHAP), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 ayat (2)
KUHAP), dan putusan pemidanaan (Pasal 193 ayat (3) KUHAP). Salah satu
putusan pengadilan, yaitu putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim di
Pengadilan Negeri Brebes yakni putusan Nomor 6/Pid.B/2013/PN.Brebes, dimana
terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 378
KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP; atau dakwaan kedua Pasal 372 KUHP jo
Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terdakwa yang diputus bebas harus segera dibebaskan
dari tahanan, kecuali ada alasan lain. Perintah untuk membebaskan terdakwa dari
tahanan dilaksanakan oleh jaksa setelah putusan diucapkan dan laporan tertulis
mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat pelepasan
disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan selambat-lambatnya
dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Kata kunci: Hukum Acara Pidana, Putusan Bebas.
Kembali