MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan yuridis terhadap Putusan Nomor: 262/PID.B/2009/PN.Grt)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Tegar Tri S
|
Pembimbing | : |
Handri Wirastuti S. SH., MH.
Pranoto, SH,. MH.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
687/A.Pd
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Sesua Kitab Undang-undang Hukum Acara apabila sesudah Pemeriksaan saksi dan terdakwa dinyatakan selesai, tahap proses selanjutnya adalah tuntutan, pidana, Pembelaandan jawaban atau pembelaan, ketika proses ini, telah selesai maka, hakimketua menyatakan, pemeriksaan dinyatakan ditutup dan hakim,melakukan musyawarah terakhir untuk menjatuhkan putusan.Bentuk putusan yang akan dijatuhkan tergantung dan hasil musyawarah, berdasarkan surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan di sidang pengadilan. Metode penelitian yang digunakandalam penelitian, ini adalah pendekatan yuridis normatif, sepesifikasi, penelitian yang digunakan adalah penelitian preskriptif sumber data, data primer skunder, dan tersier, metode analisis yang dipergunakan adalah analisis normatif kualitatif dengan modal intreprestasi, sistematis dan gramatikal.Dasar pertimbangan huku hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam dakwaan primer yang keempat pada perkara, No. 262/PID.B/2009/PN.Grt. adalah berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. terdakwa mempergunakan dana yang dipegang, dikuasinya, tersebut, bukan semat mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan antara llain untuk, biaya pengaspalan jalan di beberapa, tempat di cibatu, dan cisewudaam rangka, menghadapi lombadesa tingkat prpinsi, Kata kunci putusan bebas, tindak pidana korupsi.
|
Kembali
|