Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI SAMIN TAN (Studi Putusan Nomor 37/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt Pst)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : Abigail Chrestella Romauli
Pembimbing : Hibnu Nugroho Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 ROM p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Samin Tan dijatuhi putusan bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi melalui Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst. Dalam
penelitian ini putusan yang digunakan adalah putusan pada pengadilan tingat
pertama, maka hakim yang memeriksa perkara ini termasuk ke dalam judex factie.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap
tindak pidana korupsi pada putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst serta

untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Nomor 37/Pid.Sus-
TPK/2021/PN.Jkt Pst terhadap terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode

pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriptif yaitu
penelitian yang bertujuan untuk memberikan pandangan atau penilaian mengenai
hukum yang diterapkan terhadap peristiwa hukum dari hasil penelitian. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research),
yaitu dengan mempelajari buku-buku pustaka, makalah-makalah, dan peraturan
perundang-undangan yang ada kaitannya dengan pokok masalah yang menjadi
obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim
dalam putusan ini telah menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Samin
Tan dengan pertimbangan hakim bahwa pemberi gratifikasi tidak diatur dalam
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Kata Kunci: Korupsi, Gratifikasi, Putusan Bebas.
Kembali