Abstrak :
Mahkamah memandang bahwa tindak pidana korupsi telah merugikan
hak asasi sosial dan hak ekonomi masyarakat adalah suatu kejahatan
yang dinilai luar biasa secara keseluruhan. Korupsi di Indonesia sudah
berkembang dan mengakar pada lembaga perwakilan rakyat seperti
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, bahkan pada
kerangka sistem peradilan pidana seperti kepolisian, kejaksaan dan
lembaga pengadilan. Pada dasarnya keadilan adalah konsep penilaian
dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi
haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar
hukum. Dalam teori dan praktek mengenal ada 2 (dua) macam upaya
hukum yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Para
pihak dapat mengajukan upaya hukum banding bila merasa tidak puas
dengan isi putusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi
melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan Putusan
Pidana 10 tahun menjadi 4 Tahun ini dinilai mencederai rasa keadilan
masyarakat.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis. Sumber data
yang digunakan adalah bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui
kepustakaan dan diperoleh secara sistematis. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan,pertimbangan hukum hakim dikategorikan
menjadi pertimbangan yuridis Pinangki terbukti melakukan tiga
kejahatan sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan
jahat. Hal yang memberatkan Pada saat melakukakn kejahatan Jaksa
Pinangki Sirna Malasari berstatus sebagai Jaksa sebagai penegak
hukum. sejumlah pertimbangan majelis, Dimana terdakwa mengaku
bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah
mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, Terdakwa adalah
seorang ibu dari anak yang masih balita (berusia empat tahun) .
Kata Kunci: Korupsi, Banding, Keadilan
|